Aktivitas Pembelajaran Mahasiswa
Pelaksanaan Pembelajaran
Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tercantum pada Permenristekdikti No. 44 Th.2015 pada pasal 10 jo. Permenristekdikti No. 50 Th. 2018, sebagai berikut:
Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
Standar proses sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
d. beban belajar Peserta Didik.
Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan (kehadiran dosen dan Peserta Didik)/tutorial (kehadiran tutor dan Peserta Didik), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar.



UNIVERSITAS UDAYANA